BAI Minta KPK Tangani Dugaan Korupsi di BPBD Kampar 

Senin, 01 November 2021 | 21:10:49 WIB
Afrudin Amga

Metroterkini.com - TIM Invstigasi DPP Badan Advokasi Indonesia (BAI) Minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, tahun 2020. Dimana dalam laporanya adanya dugaan korupsi yang nilainya mencapai Rp2.590.211.900,- di BPBD Kampar

Terjadinya dugaan korupsi tersebut dimasa kepemimpinan Afrudin Amga, ST. MT, yang menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Ali H di Bangkinang, Senin (1/11/2021). 

Menurutnya, anggaran BTT yang digunakan oleh BPBD berasal dari APBD Kampar sebesar Rp. 8.957.057.620,- yang dalam peruntukannya digunakan untuk kegiatan penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Kampar.

Namun ironisnya dana yang dikelola oleh BPBD Kampar kuat dugaan adanya indikasi tindak pidana Korupsi. Hal ini tampak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2020, menemukan sisa Tambah Uang (TU) senilai Rp2.590.211.900,00 belum disetorkan ke Kas Daerah.

Secara terpisah mantan Plt di Kepala BPBD Kampar, Afrudin Amga saat dikonfirmasi ulang terkait temuan rersebut, yang bersangkutan mengaku temuan tersebut sudah diangsur oleh mantan bendahara. 

Sejauh ini Amga tidak bisa menyebutkan berapa nilai yang sudah dikembalikan ke kas negara oleh mantan Bendahara BPBD Kampar. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena belum melihat (bukti setoran).

Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang pemeriksaan,pengelolaan,dan tanggung jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan,selambat - lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.

Anehnya pihak BPBD Kampar dibawah kepemimpinan Plt Afrudin Amga, saat itu masih mengaku tidak tau dan kuat dugaan temuan BPK tersebut tidak ditindaklanjuti.

Untuk itu TIM Investigasi DPP Badan Advokasi Indonesia (BAI) mendorong dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengmbil alih kasus tersebut. [red]

Terkini